Selasa, 22 Juni 2010

Islamic Center Di Makassar

Islamic Center, berasal dari Negara-negara Barat, yaitu suatu tempat untuk menampung kegiatan shalat, ceramah agama atau kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan ke-Islaman. Awal mula kemunculannya, disebabkan oleh keresahan umat muslim yang minoritas di Negara-negara barat, yang mengalami kesusahan dalam beribadah dan bersilatuhrahmi dengan umat muslim lainnya.1 Seiring dengan berkembangnya Islamic Center di negara-negara yang berkembang mulai didirikan untuk memenuhi kebutuhan umat muslim yang berada di negara tersebut.
Indonesia menduduki peringkat pertama Negara Muslim terbesar di dunia yang penduduknya mayoritas muslim, setelah Negara-negara yang mayoritas muslim yang merupakan tempat turunya Al-Quran Karim. Maka dari itu, keberadaan Islamic Center di Indonesia khususnya di Kota Makassar sangat dibutuhkan dalam menyampaikan dakwa, kegiatan-kegiatan Islami dan lain-lain. Salah satu bagian penting dari Islamic Center adalah masjid. Masjid adalah salah satu wadah/tempat pelaksanaan ibadah, baik ibadah mahdlah maupun ibadah ghairu mahdlah dalam usaha mendekatkan diri kepada Allah SWT., sekaligus sebagai wujud nyata pengabdian seorang hamba kepada khalik-Nya.
Tetapi, dalam usaha seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Sang Khalik-Nya, banyak terjadi cobaan yang diberikan kepada hambanya. Seperti yang terjadi beberapa tahun belakang ini, umat Islam saling perang, saling menghujat antara mereka, Ini terjadi karena kurangnya rasa saling memiliki dan membutuhkan. Keadaan inilah yang menyebabkan kurangnyarasa saling memiliki dan membutuhkan, yang disebabkan sebagian besar ummat Islam yang tidak mengetahui bagaimana ajaran Islam sebenarnya. Mereka menggangap bahwa ajaran yang mereka jalankan sekarang benar dan mereka terkadang menjust ajaran agama kelompok Islam yang lain karena saling bertolak belakang.
Untuk mengurangi terjadinya saling mengjust antara sesama umat Islam, diperlukan adanya wadah untuk menyatukan seluruh umat Islam, dengan perbedaan-perbedaan yang mereka miliki. Sehingga secara tidak langsung mereka sudah membentuk suatu komunitas yang kuat. Baik dari segi agama, politik, ekonomi dan lain-lain. Yang kemudian diwujudkan dalam bentuk fisik, dimana bangunan ini dapat menampung/mewadahi aktifitas pelaku di dalamnya, dengan daya tampung yang semaksimal mungkin sesuai dengan kebutuhan ruang, dilengkapi dengan fasilitas yang menunjang fungsi bangunan dengan kejelasan sirkulasi baik di dalam maupun di luar bangunan.
Dengan demikian diharapkan Islamic Canter secara fungsional mampu memenuhi/melayani kebutuhan masyarakat Makassar terhadap kewajibannya sebagai hamba ALLAH SWT., yang beriman dan taqwa.

B. Pengertian dan Fungsi Masjid dan Islamic Center
Kata masjid berasal dari bahasa Arab sajadah berati sujud, patuh, taat, serta tunduk. Dari segi istilah (terminologi) masjid berarti tempat bersujud. Sejumlah pakar memberikan pendapat sebagai berikut: Dalam Ensiklopedi Islam menjelaskan “masjid” adalah ruang besar baik beratap maupun tidak beratap, dalam ruang tersebut digunakan untuk melaksanakan ibadah mahda dan gaimu mahda. Menurut Hidayat Masjid berarti tempat sujud, sedangkan “mushollah” berarti tempat shalat, semua permukaan bumi ini adalah masjidnya ummana setiap umat muslim boleh melakukan shalat di semua tempat, kecuali kuburan dan najis Hadist yang diriwayatkan oleh Turmidzi dari Abi Sa’id al-Churdi sebagai berikut: “bahwa tiap potong tanah iniadalah masjid”. Dalam hadist lain Nabi Muhammad SAW., menerangkan bahwa: “telah dijadikan tanah (bumi) itu sebagai masjid bagaikan tempat sujud”.
Pendapat lain menurut Purnomo bahwa arti harfiah masjid adalah tempat sembahyang, sebab asal katanya adalah sajad berarti sujud. Namun masjid bukanlah hanya untuk sembahyang. Menyebabkan Allah dalam Islam bukan hanya di masjid. Hal ini dipahami dari hadist yang artinya: Kepada Jabir Bin Abdullah Al-Ansary, Nabi Muhammad SAW. Bersabda: “Bumi ini bagiku suci bersih dan boleh dijadikan tempat untuk sembahyang, maka dimanapun seseorang berada boleh ia sembahyang apabila waktunya tiba (Muslim 316)”. Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa dalam arti yang luas, masjid tidak terkait pada suatu tempat tertentu, dengan tanda-tanda tertentu pula. Menurut hadist yang diriwayatkan oleh Turmidzi dari Abi said al-Chudri bahwa “setiap potong tanah yang ada di muka bumi ini adalah masjid, kecuali pekuburan dan permandian umum”. Dalam arti yang sempit, diterangkan melalui firman Allah pada surat At-Taubah ayat 108.Artinya “Sesungguhnya masjid yang didirikan/dibangun atas dasar taqwa sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sekalian sembahyang didalamnya”.(QS. At-Tauba [9] ; 108) Dijelaskan pada bagian lain yakni At-Taubah ayat 18 
Artinya “dan sesungguhnya yang meramaikan masjid-masjid Allah adalah mereka yang beriman kepada Allah dan hari akhir, mereka mendirikan sholat dan menuniakan zakat, mereka tidak takut kecualikepada Allah, maka mereka itulah orang-orang yang bakal mendapat petunjuk”.(QS. At-Tauba [9] ; 18) Dengan demikian masjid dapat diartikan bahwa masjid adalah tempat yang dibungun atau didirikan sebagai tempat beribadah shalat. Fungsi masjid pada zaman Rasulullah SAW., telah menjabarkan fungsinya sehingga lahir peranan masjid yang beraneka ragam. Sejarah mencatat tidak kurang dari sepulah peranan yang telah diembankan oleh Masjid pada zaman Rasulullah SAW, yaitu sebagai berikut:
1. Tempat ibadah (sholat, zikir).
2. Tempat konsultasi dan komunikasi (masalah ekonomi-sosial-budaya).
3. Tempat pendidikan.
4. Tempat santunan sosial.
5. Tempat latihan militer dan persiapan alat-alatnya.
6. Tempat pengobatan para korban perang.
7. Tempat perdamaian dan pengadilan sengketa.
8. Aula dan tempat menerima tamu.
9. Tempat menawan tahanan, dan
10. Pusat penerangan atau pembelaan agama.4
Fungsi dan peranan masjid besar seperti yang disebutkan pada masa keemasan Islam, tentunya sulit diwujudkan pada masa kini. Namun, ini tidak berarti bahwa masjid tidak dapat berperan di dalam hal-hal tersebut. Masjid, khususnya masjid besar, harus mampu melaksanakan kesepuluh peran tadi. Paling tidak melalui uraian para pembinanya guna mengarahkan umat pada kehidupan duniawi dan ukhrawi yang lebih berkualitas. Apabila masjid dituntut berfungsi membina umat, tentu sarana yang dimilikinya harus tepat, menyenangkan dan menarik semua umat, baik dewasa, kanak-kanak, tua, muda, pria, wanita, yang terpelajar maupun tidak, sehat atau sakit, serta kaya dan miskin.
Di dalam Muktamar Risalatul Masjid di Makkah pada 1975, hal ini telah didiskusikan dan sepakati, bahwa suatu masjid baru dapat dikatakanberperan secara baik apabila memiliki ruangan, dan peralatan yang memadai untuk:
1. Ruang Sholat yang memenuhi syarat-syarat kesehatan.
2. Ruang-ruang khusus wanita yang memungkinkan mereka keluar masuk tanpa bercampur dengan pria baik digunakan untuk sholat, maupun untuk Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
3. Ruang pertemuan dan perpustakaan.
4. Ruang poliklinik, dan ruang untuk memandikan dan menkafani jenazah.
5. Ruang bermain, berolah raga , dan berlatih bagi remaja.
Semua hal diatas harus diwarnai oleh kesaderhanaan fisik bangunan, namun haru tetap menunjang peranan masjid ideal termaktub.5 Hal terakhir ini perlu mendapat perhatian, karena menurut pengamatan sementara pakar, sejarah kaum muslim menunjukkan bahwa perhatian yang berlebihan terhadap nilai-nilai arsitektural dan estetika suatu masjid. Seiring ditandai dengan kedangkalan, kekurangan, bahkan kelumpuhannya dalam pemenuhan fungsi-fungsinya. Seakan-akan nilai arsitektural dan estetika dijadikan kompensasi untuk menutup-nutuppi kekurangan atau kelumpuhan tersebut.

C. Rumusan Masalah
1. Non Arsitektural
a. Bagaimana karakteristik Islamic Center yang dapat melayani kebutuhan Ibadah dan Muamalah masyarakat Kota Makassar.
b. Bagaimana kebutuhan dan keinginan umat Islam terhadap suatu Islamic Center di Kota Makassar.
c. Bagaimana sistem pengelolaan Islamic Center.
2. Arsitektur
a. Bagaimana menetukan lokasi yang tepat untuk perancangan Islamic Center di Makassar, sehingga dapat menunjang fungsinya sebagai fasilitas ibadah dan muamalah yang memudahkan dijangkau oleh masyarakat.
b. Bagaimana mengungkapkan program, ruang di dalam Islamic Center yang meliputi kebutuhan ruang, besaran ruang dan persyaratan ruang.
c. Bagaimana mewujudkan bentuk dan penampilan yang menggambarkan karakteristik Islamic Center yang serasi dengan lingkungannya.
d. Bagaimana sarana dan prasarana penunjang pada Islamic Center.

D. Tujuan dan Sasaran Pembahasan
1. Tujuan Pembahasan
Menyusun suatu landasan konseptual perancangan Islamic Center sesuai dengan kebutuhan umat Islam secara umum khususnya masyarakat Kota Makassar, yang diwujudkan dalam bentuk fisik dan non-fisik.
2. Sasaran Pembahasan
Transformasi konsep antara budaya Islam dan budaya Lokal Sulawesi Selatan ke dalam bentuk bangunan Islamic Center di Kota Makassar.

E. Lingkup Pembahasan
Pembahasan dibatasi pada disiplin ilmu Arsitektur yang membahas Islamic Center maupun ilmu-ilmu yang berhubungan dengan masjid sebagai tempat ibadah dalam upaya mendapatkan konsep perancangan.





Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer